Sama sepert tahun lalu lewat program Sekolah P3SPS, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi (KPID) Sumatera Utara kembali melakukan pembinaan terhadap televisi dan radio di Sumut. Kali ini terkait dengan iklan obat-obatan dan pembinaan dilakukan kepada lembaga penyiaran yang dinilai melanggar ketentuan penayangan iklan obat-obatan, sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
“Hasil temuan KPID Sumut lebih dari 60% merupakan iklan obat-obatan tradisional yang menyalahi P3SPS. Karena ini sudah terlalu sering, maka kami ingin memberikan pembinaan terkait iklan obat-obatan yang diperbolehkan untuk ditayangkan,” ujar Ketua KPID Sumut Anggia Ramadhan saat memberikan sambutan dalam acara yang berlangsung di Aula KPID Sumut di Jalan Adinegoro No. 7 Medan, Jumat (7/6).
Menurut Anggia, pembinaan ini merupakan bagian dari upaya KPID Sumut untuk memastikan seluruh siaran iklan obat-obatan yang ditayangkan mematuhi peraturan yang berlaku.
Dalam pembinaan ini, KPID Sumut menggandeng Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Medan untuk menindaklanjuti temuan yang ada, serta memberikan edukasi kepada insan penyiaran di wilayah Sumut.
“Kami menghadirkan Kepala Balai Besar POM di Medan untuk menjelaskan terkait aturan obat-obatan yang akan kita sesuaikan dengan peraturan iklan di dalam P3SPS,” tambah Anggia.
Dalam paparan materinya, Kepala Balai Besar POM di Medan Martin Suhendri mengatakan, media termasuk ke dalam pihak yang berperan dalam melindungi masyarakat dari iklan obat-obatan ilegal.
“Bahkan, sebenarnya ketentuan teknis dalam Pengawasan Iklan juga telah diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 34 Tahun 2022 tentang Pengawasan Periklanan Obat Tradisional, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan,” terang Martin.
Sesi pembinaan tahun ini juga dilakukan secara hybrid, sehingga dampak pembinaan yang diberikan dapat sampai ke lembaga penyiaran di daerah kabupaten/kota. “Perwakilan dari berbagai stasiun tv dan radio turut hadir mendengarkan arahan, serta berdiskusi terkait dengan cara mendapatkan iklan tanpa melanggar peraturan, khususnya pasca disrupsi digital sekarang ini” jelas Martin.
Disambut Baik
Pada bagian lain sambutannya Ketua KPID Sumut Anggia Ramadhan menyebutkan, langkah pembinaan ini disambut baik oleh Lembaga Penyiaran di Sumut, sehingga mereka dapat lebih selektif dalam menayangkan iklan obat-obatan, dan memastikan peredaran obat-obatan tersebut legal.
“Dengan adanya pembinaan ini, tentu kita berharap kualitas penayangan iklan obat-obatan di tv dan radio di Sumut akan semakin baik lagi, dan mampu memberikan informasi yang benar, serta bermanfaat bagi masyarakat,” tegasnya.
Anggia mengingatkan, pelanggaran aturan iklan obat-obatan bisa berujung pada penjatuhan sanksi tegas. “Maka sebelum sanksi itu kami jatuhkan, kami akan melakukan pembinaan,” pungkasnya