Medan (21/2) – Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Sumatera Utara (KPID-SU), Anggia Ramadhan berharap segera terjalinnya MoU (Memorandum of Understanding) antara KPIDSU dengan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Medan.
Hal ini disampaikannya dalam kegiatan “Forum Konsultasi Publik dalam Rangka Percepatan serta Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik, yang diselenggarakan oleh BPOM. Menurutnya kerja sama ini penting untuk ditindaklanjuti, karena kedua lembaga tersebut memiliki fokus yang sama terhadap proses diseminasi informasi obat-obatan yang baik di tengah masyarakat.
“Seperti di KPI, iklan produk obat-obatan menjadi penting, karena di sinilah masyarakat mendapatkan informasi seputar kesehatan. Salah informasi tentu akan berdampak negatif dan buruk kepada masyarakat,” katanya saat menjadi narasumber di kegiatan tersebut.
Oleh karena itu, lewat kerja sama ini nantinya BPOM dapat menjadi mitra KPIDSU dalam memverifikasi legalitas produk obat-obatan yang diiklankan, baik di tv maupun radio, khususnya di Kota Medan.
“Ke depan kita berharap iklan obat-obatan itu harus melalui verifikasi dan evaluasi dari BPOM terlebih dulu sebelum disiarkan. Kami juga membutuhkan Surat Rekomendasi terkait produk obat-obatan yang berizin, sehingga bisa kami sebarkan melalui Surat Edaran ke Lembaga Penyiaran di Sumut untuk dipedomani,” jelasnya.
Ia juga menegaskan, bahwa rencana kerja sama ini merupakan bentuk integritas kedua lembaga untuk memastikan produk iklan obat-obatan yang disiarkan benar-benar aman dikonsumsi, dan mematuhi koridor regulasi yang ada.