Dalam upaya memperketat pengawasan isi siaran obat dan makanan, KPID Sumut-BPOM Medan menandatangani kerjasama.
Naskah kerjasama itu ditandatangani oleh Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut Anggia Ramadhan, SE, MSi dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Medan Drs Martin Suhendri, Apt, M.Farm.
Penandatanganan dilakukan pada Senin, 1 April 2024 di aula kantor KPID Sumut Jln Adinegoro No 7 Medan.
Dalam sambutannya Ketua KPID Sumut Anggia Ramadhan mengatakan kerjasama ini sangat penting bagi KPID Sumut karena pelanggaran yang banyak ditemukan oleh KPID Sumut dua tahun belakangan ini terkait penyiaran iklan obat dan makanan. “Karena itu mendesak kerjasama antara kedua lembaga (KPID Sumut dan BPOM Medan) dilakukan,” ujar Anggia bersama komisioner KPID Sumut Dr Ramses Simanullang dan Muhammad Hidayat, MSi.
Anggia mengakui KPID Sumut sendiri menghadapi dilema dalam menerapkan peraturan kepada lembaga penyiaran. Satu sisi, lembaga penyiaran menghadapi kesulitan ekonomi karena iklan sangat sedikit. Namun di sisi lain iklan yang disiarkan radio dan televisi itu melanggar aturan yang berlaku.
“Dengan adanya kerjasama ini, KPID Sumut dapat mengambil keputusan dengan baik. Karena, akan diputuskan bersama lembaga yang berwenang dalam pengawasan obat dan makanan, BPOM,” tutur Anggia Ramadhan.
Sementara itu, Kepala BPOM Medan Martin Suhendri menyebutkan, iklan obat harus mendapatkan izin siaran dari BPOM sebelum disiarkan. Banyak ditemukan iklan obat yang disiarkan tidak memiliki izin siaran. “Kita prihatin dengan kondisi yang terjadi saat ini. Sebagai contoh ada iklan air mineral kemasan yang diklaim dapat menyembuhkan penyakit. Tapi tidak punya izin layak siar,” kata Martin.
Disebutkan Martin, jenis iklan yang banyak melanggar aturan adalah iklan kosmetik. Misalnya, iklan kosmetik yang dapat memutihkan kulit. “Ini berbahaya bagi pengguna kosmetik tersebut karena menggunakan bahan berbahaya,” ujarnya.
Martin menyampaikan iklan obat tidak dibenarkan menyebutkan obat tersebut dapat menyembuhkan berbagai macam penyakit. Dalam aturan iklan obat hanya dibolehkan menyebutkan obat itu dapat membantu menyembuhkan. “Tidak boleh disebut obat itu dapat menyembuhkan penyakit, yang dibolehkan obat itu disebut dapat membantu menyembuhkan. Untuk produk makanan dan minuman tidak boleh ada klaim apapun,” jelas Martin.
Dia berharap dengan kerja sama ini iklan obat dan makanan yang disiarkan lembaga penyiaran tidak menyalahi aturan yang berlaku. (rel)
Dari kiri Komisioner KPID Sumut Muhammad Hidayat, Ramses Simanullang, Ketua KPID Sumut Anggia Ramadhan, Kepala BPOM Medan Martin Suhendri dan Ketua Tim Substansi Informasi Dan Komunikasi BPOM Medan foto usai penandatanganan kerjasama di kantor KPID Sumut Jl Adinegoro Medan, Senin (1/4). Ist