Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Ubaidillah berharap kepada semua pihak, termasuk KPI di provinsi untuk mencermati dampak yang ditimbulkan disrupsi teknologi digital, terutama dalam penyebaran informasi kepada masyarakat.
Disrupsi digital merupakan era inovasi dan perubahan besar-besaran yang dapat mengubah sistem yang terjadi, sehingga harus dicermati termasuk penyebaran informasi kepada masyarakat,” kata Ubaidillah di Medan, Kamis (21/12).
Dia mengatakan hal itu pada acara acara Refleksi Akhir Tahun KPID Sumut bertemakan “Upaya Peningkatan Industri Penyiaran Di Era Disrupsi Digital” di kantor KPI Sumut, Jl. Adinegoro No.7, Medan.
Hadir dalam acara itu, Ketua KPID Sumut Anggia Ramadhan, komisioner Edward Thahir, Ramses Simanullang dan Muhammad Hidayat, yang juga sebagai moderator, dengan narasumber Prof Iskandar Zulkarnain, dan Dr Syafrizal Helmi.
Menurut Ubaidillah, pihaknya sudah mencermati dinamika yang berkembang terkati disrupsi digital, dengan salah satu payung yang dibutuhkan adalah undang-undang. Saat ini, pihaknya terus bersinergis untuk menyusun Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang saat ini sedang dalam pembahasan di Komisi I DPR RI.
Revisi RUU Penyiaran sudah dilakukan sejak 2012 untuk mengubah UU Nomor 32 Tahun 2022 tentang Penyiaran. Alasannya adalah karena UU Penyiaran yang eksis saat ini dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan masyarakat dan teknologi saat ini.
Dijelaskan, UU Penyiaran ini perlu direvisi dan diperkuat untuk Lembaga Penyiaran, karena UU itu saat ini sudah tidak sesuai atau relevan lagi untuk melindungi lembaga penyiaran dan sebagainya.
Ubaidillah mengapresiasi KPID Sumut yang menggelar acara Refleksi Akhir Tahun KPID Sumut bertemakan “Upaya Peningkatan Industri Penyiaran Di Era Disrupsi Digital”, yang diharapkan jadi momentum perkuatan lembaga itu menghadapi perubahan dalam bidang teknologi digital.
Masukan
Menyikapi hal itu, Ketua KPID Sumut Anggia Ramadhan berharap, lembaga penyiaran mampu menjawab tantangan jaman dan mampu bersaing di era distrubsi digital saat ini
“Kita berharap refleksi akhir tahun ini jadi masukan bagi pengelola lembaga penyiaran agar lembaga penyiaran mampu lebih kreatif dan inovatif agar bisa menjawab tantangan jaman dan mampu bersaing dengan new media di era disrubsi Digital saat ini
Berkaitan dengan disrupsi digital, narasumber Prof Iskandar Zulkarnain, yang juga Pengamat Komunikasi dari Universitas Sumatera Utara (USU) mengatakan, dinamika yang berkembang saat ini sangat memungkinkan pekerjaan manusia akan digantikan dengan teknologi komunikasi yang semakin canggih.
“Di beberapa media di luar negeri, mereka sudah punya alat menyusun konsep membuat berita dengan teknologi telekomunikasi, sehingga peran penyiar tampaknya tidak lagi dominan,” katanya,
Hal yang sama juga diakui narasumber Dt Syafrizal Helmi yang juga akademisi FEB USU ini. Syafrizal menyebutkan, berbagai kreasi konten kreator telah mengubah paradigma dan sudut pandang kita untuk semakin jauh membaca berita di media sosial.
“Ini jadi tantangan khususnya bagi KPID Sumut agar lembaga penyiaran kita dorong dan terus beradaptasi terhadap disrupsi digital dalam mengawasi informasi, karena cara orang mengonsumsi informasi telah berubah signifikan sejak terjadinya disrupsi digital,” katanya.
Menurut Syafrizal, era digital saat ini harus dijadikan tantangan oleh lembaga penyiaran agar tetap bisa menjaga eksistensi.
Acara diakhiri dengan tanya jawab oleh puluhan peseta yang seluruhnya berasal dari lembaga penyiaran radio dan televisi, dan diakhiri dengan penyerahan cinderamata kepada narasumber dan foto bersama.