Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut Anggia Ramadhan, mengingatkan lembaga penyiaran (TV dan radio) lokal di Sumatera Utara baik LPP, LPS, LPB, lembaga komunitas iklan kampanye agar mengikuti aturan iklan kampanye yang tertuang dalam Peraturan KPI dan Peraturan KPU tentang Kampanye Pemilu 2024.
“Sesuai aturan, LP boleh menyiarkan iklan kampanye dimulai pada 21 Januari 2024 hingga 10 Februari 2024. Dan saya berharap LP menayangkan iklan kampanye sesuai waktu yang ditetapkan dalam PKPI No 4 tahun 2023 dan PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024,” kata Anggia Ramadhan (foto) kepada wartawan, Sabtu (20/1/2024).
Anggia juga menuturkan pengawasan iklan kampanye di lembaga penyiaran tersebut tidak hanya dilakukan oleh KPID, melainkan juga akan dilakukan oleh gugus tugas yang terdiri atas KPI, KPU, Bawaslu dan Dewan Pers. Khusus di tingkat provinsi gugus tugas Pemilu itu terdiri atas KPUD, Bawaslu dan KPID.
“Untuk menentukan terjadi pelanggaran atau tidak, ketiga lembaga ini (KPID Sumut, KPU Sumut, dan Bawaslu Sumut) akan berkoordinasi. Jadi, kami (KPID Sumut) tidak memutuskannya sendirian. Setelah ada keputusan bersama, barulah KPID akan bertindak kepada LP, sedangkan bagi parpol atau caleg penegakan aturan akan dilakukan Bawaslu dan KPUD,” rinci Anggia.
Anggia meminta lembaga penyiaran mentaati aturan dan menjaga netralitasnya. Contohnya, soal durasi dan jumlah slot iklan. Dalam PKPI itu, setiap kontestan Pemilu hanya diperbolehkan sepuluh slot perhari.
“Jangan pula LP memberi slot yang berlebih kepada satu parpol. Itu namanya menjadi partisan, tidak netral. Lembaga penyiaran harus adil dan berimbang agar pemilu 2024 berjalan demokratis,” ujarnya.