Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut segera memanggil pengelola radio dan televisi di Sumatera Utara yang melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
KPID Sumut juga memberikan teguran kepada Efarina TV dan radio Sikamoni karena menyiarkan iklan obat yang melanggar P3SPS.
Keputusan itu diambil dalam rapat pleno KPID Sumut pada Selasa (19/12) di kantor KPID Sumut Jalan Adinegoro No 7 Medan.
Rapat dipimpin Ketua KPID Sumut Anggia Ramadhan dan dihadiri 4 komisioner lainnya yaitu Edward Thahir, Dearlina Sinaga, Ayu Kusumaningtiyas dan Muhammad Hidayat. Rapat juga dihadiri oleh anggota tim pemantau KPID Sumut.
Ketua KPID Sumut Anggia Ramadhan mengatakan pengawasan isi siaran merupakan tugas pokok KPID. Pelanggaran yang ditemukan harus dibahas dalam rapat pleno untuk menentukan keputusan apa yang akan diambil.
“Apakah cuma pembinaan, atau surat teguran kepada LP (lembaga penyiaran) atau sanksi (bagi yang sudah ditegur namun tetap membandel),” ujar Anggia.
Dalam rapat tersebut dipaparkan beberapa bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh televisi dan radio. Namun ada dua jenis pelanggaran yang paling menonjol yaitu: penayangan iklan obat yang melanggar P3SPS dan pemberitaan yang menyalahi kode etik jurnalistik. Pelanggaran tersebut dilakukan oleh televisi lokal, televisi jaringan dan radio lokal.
Setelah dibahas selama lebih kurang tiga jam, akhirnya KPID Sumut memutuskan tiga tindakan yang diambil.
Keputusan pertama, bagi LP yang sudah dilakukan pembinaan bahkan sudah diberi peringatan, diputuskan diberi teguran kedua. Keputusan kedua; dilakukan pembinaan kepada lembaga penyiaran yang baru pertama kali ditemukan melakukan pelanggaran. Keputusan ketiga; mengirimkan surat edaran kepada seluruh televisi dan radio tentang aturan dalam penayangan iklan obat.
“Tadi kita sudah diputuskan, kita akan undang LP yang melakukan pelanggaran pada Jumat nanti. Kemudian segera dikirim surat edaran kepada seluruh televisi dan radio di Sumut tentang aturan iklan kesehatan dan obat,” ujar Anggia.
Selain memutuskan kebijakan bagi LP yang melakukan pelanggaran, dalam rapat itu dijuga dibahas acara refleksi akhir tahun. Acara ini rencananya dilakukan besok, Kamis 21 Desember 2023 di kantor KPID Sumut. Dijadwalkan akan dihadiri lembaga penyiaran di Medan, sementara itu bagi LP kabupaten kota lainya dilakukan secara daring. (06)
Rapat pleno KPID Sumut yang berlangsung di aula KPID Sumut Jl Adinegoro No 7 Medan, Selasa (19/12).