Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut akan memanggil pengelola radio dan televisi di Sumatera Utara yang melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 SPS). Keputusan itu diambil dalam rapat pleno KPID Sumut pada Kamis (6/7) di kantor KPID Sumut Jalan Adinegoro No 7 Medan.
Rapat pleno itu dihadiri perwakilan Badan POM Medan, yaitu Pengawas Farmasi Makanan Ahli Muda Badan POM Medan Dra. Gita Baringin Nasution, Apt., M.Si didampingi Dina Mariani Purba, S.Farm., Apt.
Ketua KPID Sumut Anggia Ramadhan usai memimpin rapat pleno tersebut menyebutkan, dalam rapat pleno dipaparkan temuan pelanggaran yang ditemukan petugas pemantau KPID Sumut sejak Februari hingga April 2023.
Setelah dipaparkan, seluruh komponen KPID Sumut dan perwakilan Badan POM Medan menemukan pelanggaran yang dilakukan lembaga siaran berupa iklan obat serta pengobatan, iklan rokok, penayangan program siaran tidak sesuai waktu siaran, pemberitaan yang melanggar kode etik jurnalistik.
“Karena pelanggaran iklan obat dan praktik pengobatan yang jumlahnya lebih besar, kami mengundang Badan POM Medan dalam rapat pleno itu,” kata Anggia.
Menanggapi iklan obat yang ditayangkan televisi dan radio, Pengawas Farmasi Makanan Ahli Muda Drs. Gita Baringin Nasution, Apt., M.Si mengatakan iklan obat tidak boleh berlebih-lebihan dan harus logis. Namun tayangan iklan tersebut banyak ditemukan pelanggaran, seperti iklan yang berlebih-lebihan dan tidak logis.
“Secara logika tidak mungkin satu penyakit itu bisa sembuh hanya dua kali berobat ke satu klinik. Dan tidak logis juga satu jenis obat bisa mengobati beberapa jenis penyakit,” tutur Gita Baringin.
Selain itu, suatu praktik pengobatan harus sesuai dengan ilmu kedokteran. Sebagai contoh, ditemukan iklan praktik pengobatan mata tanpa operasi dengan obat yang berbahan dari Gunung Himalaya. Dalam iklan tersebut ditayangkan praktik penyembuhan penyakit mata itu dengan mengurut mata pasien.
“Apakah boleh mata pasien itu diurut? Nah itu harus sesuai dengan dunia kedokteran. Yang bisa memutuskan hal ini adalah dinas kesehatan dan dokter,” kata Gita Baringin.
Peringatan
Setelah mendengar tanggapan komisioner dan Perwakilan Badan POM Medan tersebut, diputuskan memanggil pihak televisi dan radio yang menyiarkan iklan tersebut dalam waktu dekat ini. Tujuan pemanggilan untuk memberi peringatan kepada lembaga penyiaran tersebut serta memberi penjelasan tentang ketentuan penyiaran iklan.
Dijadwalkan, dalam pertemuan itu akan dihadirkan Badan POM Medan dan Dinas Kesehatan.
Selain memanggil lembaga penyiaran yang melanggar P3SPS, KPID Sumut juga akan mengundang pengelola televisi dan radio untuk diberi pemahaman tentang P3SPS. Diharapkan, lembaga penyiaran dapat menyiarkan program siaran yang sesuai ketentuan.