Medan – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara kembali menyelenggarakan Sekolah Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Ini penyelenggaraan yang ke-5. Acara berlangsung selama 2 hari pada 24-25 Oktober 2023 bertempat di kantor KPID Sumut.
Menurut Ketua KPID Sumut Anggia Ramadhan, Sabtu (21/10), sekolah P3SPS penting dilaksanakan karena diharapkan bisa membentuk rasa tanggung jawab di kalangan lembaga penyiaran dengan selalu menghadirkan konten berkualitas bagi masyarakat dengan memperhatikan kandungan P3SPS dan Undang-Undang Penyiaran No. 32 Tahun 2002 ketika memproduksi karya terbaiknya.
“Penguatan kaidah P3SPS seperti ini sangat penting dilakukan agar Lembaga Penyiaran baik LPP, & LPS semakin terarah dan bernilai baik karena TV dan radio masih menjadi prioritas pilihan masyarakat untuk mendapatkan informasi dan hiburan,” ujar Anggia.
Apalagi saat ini juga lembaga penyiaran dihadapkan pada tantangan jaman yg sangat berat. Yaitu digitalisasi media serta tahun politik, lanjutnya.
Disebutkan Anggia, P3SPS menjadi sangat penting bagi industri/lembaga penyiaran dalam menjawab tantangan jaman tersebut.
“Melalui sekolah P3SPS sangat penting bagi KPID Sumut untuk menyampaikan peran media penyiaran di tahun politik, yaitu agar media penyiaran menaati P3SPS dengan bersikap netral tidak bersikap partisan dan menjaga nilai nilai demokrasi, ujarnya.
Menurut Anggia Ramadan, pemateri yang akan memberi masukan masukan terdiri dari Komisioner KPI Pusat, BPOM dan ahli pers Dewan Pers.
Sementara para pesertanya, sebut Anggia, dari pengelola radio, TV dan tenaga pemantau KPID Sumut.
“Kita berharap sekolah P3SPS menambah pengetahuan para pengelola radio, TV serta pemantau di KPID Sumut tentang iklan, berita berita dan tayangan lainnya. Sehingga bisa terhindar dari pelanggaran-pelanggaran,” sebut Anggia. Redaksi (Humas KPID Sumut)