kpidsu@gmail.com 0811602444

Menjelang Akhir Masa Jabatan, KPID Sumut: Radio Daerah Masih Punya Tempat di Hati Pendengar

Menjelang Akhir Masa Jabatan, KPID Sumut: Radio Daerah Masih Punya Tempat di Hati Pendengar

Medan, Rabu (30/7/2025) – Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, Togap Simangunsong, menerima kunjungan kerja dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut di kantornya di Gedung Gubernur Sumut.

Dalam kunjungan tersebut, KPID Sumut turut menyampaikan bahwa masa tugas para komisioner periode 2022–2025 akan segera berakhir pada 2 Agustus 2025. Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PKSP) KPID Sumut, Muhammad Hidayat, menegaskan bahwa meskipun periode jabatan akan segera selesai, para komisioner masih menjalankan tugas hingga ada penetapan anggota yang baru.

Pada kesempatan itu, Hidayat juga menyampaikan bahwa KPID Sumut sudah mengirimkan surat resmi kepada DPRD Sumut. Surat itu mengandung permintaan agar seleksi untuk komisioner periode berikutnya segera diadakan. Muhammad Hidayat juga menyatakan bahwa ketertarikan masyarakat terhadap radio masih sangat besar. Hal ini ia ketahui saat melaksanakan kunjungan kerja ke beberapa daerah seperti Labuhanbatu Utara, Labuhanbatu Selatan, dan Kota Padangsidimpuan. Di daerah-daerah itu, program radio yang mengandung konten lokal masih sangat diminati dan menjadi pilihan utama penduduk setempat.

Hidayat menyatakan bahwa terdapat pendengar dari luar negeri Ia menyatakan bahwa masyarakat Sumatera Utara yang merantau sering menggunakan siaran radio sebagai cara untuk mengatasi kerinduan pada kampung halaman.Lewat program siaran, mereka bisa mengajukan permintaan lagu-lagu daerah yang mengingatkan mereka serta menyentuh sisi emosional terhadap tanah kelahiran.

Sebaliknya, KPID Sumut terus melaksanakan tugas pengawasan terhadap konten siaran. Salah satu pelanggaran yang sering dijumpai di lapangan adalah promosi produk obat yang memiliki klaim yang menipu dan tidak sesuai dengan peraturan. “Terdapat iklan yang mengklaim dapat menyembuhkan penyakit seperti diabetes dan darah tinggi.” "Namun, hal itu bertentangan dengan regulasi," tegas Hidayat. Ia menambahkan bahwa seharusnya narasi yang digunakan adalah 'membantu proses penyembuhan', bukan menyembuhkan secara langsung, untuk menghindari kebingungan di masyarakat.

Dalam pertemuan itu, Sekdaprov Sumut Togap Simangunsong juga fokus pada cara kerja KPID. Ia menanyakan tentang proses pemilihan anggota, tata cara anggaran, serta detail tugas dan tanggung jawab KPID dalam sistem penyiaran daerah. Langkah ini diambil untuk lebih memahami peran strategis dari lembaga tersebut. Setelah mendengarkan pemaparan dari KPID Sumut, Sekdaprov Togap Simangunsong menilai bahwa keberadaan lembaga ini memiliki fungsi yang penting dalam bidang penyiaran. Ia berpendapat bahwa KPID adalah lini depan dalam mengawasi isi siaran supaya tetap sesuai dengan peraturan dan nilai-nilai masyarakat.

Togap pun mengungkapkan dukungannya terhadap inisiatif KPID dalam memastikan kualitas siaran di Sumatera Utara. Ia menegaskan betapa pentingnya pengawasan yang dilaksanakan secara profesional, objektif, dan terus-menerus untuk mewujudkan ruang siar yang sehat dan berkualitas. Komisioner KPID Sumut yang masa jabatannya akan segera selesai meliputi Ayu Kusuma Ningtias, Anggia Ramadhan, Muhammad Hidayat, Muhammad Syharir, Dearlina Sinaga, Ramses Simanullang, serta Edward Thahir. Mereka adalah kelompok yang bertugas selama periode 2022–2025.

Togap Simangunsong berharap agar proses pemilihan komisioner KPID Sumut untuk periode berikutnya dapat dilaksanakan dengan baik dan terbuka. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menunjukkan dukungannya terhadap proses transisi kepengurusan, demi memastikan pengawasan penyiaran di daerah tetap berlangsung secara konsisten.

 

Tim Editor,

Humas KPID Sumatra Utara

Berita

Daftar Berita Lainnya