kpidsu@gmail.com 0811602444

Temui Sekdaprov, KPID Sumut Melaporkan Masa Periode Jabatan Telah Berakhir

Temui Sekdaprov, KPID Sumut Melaporkan Masa Periode Jabatan Telah Berakhir

Medan, Rabu 30 Juli 2025,- Sekda Provinsi Sumatera Utara, Togap Simangunsong, menerima kunjungan silaturahmi dari jajaran Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut. Dalam pertemuan itu, pihak KPID menginformasikan bahwa masa jabatan para komisioner akan segera berakhir. 

Pertemuan berlangsung di ruang kerja Sekda Provinsi Sumatera Utara, yang terletak di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro No.30, Medan, pada Rabu (30/7/2025).

Muhammad Hidayat selaku Koordinator Bidang Pengembangan Kebijakan dan Sistem Penyiaran (PKSP) KPID Sumut menyampaikan bahwa masa jabatan para komisioner KPID Sumut akan berakhir pada 2 Agustus mendatang. Kendati demikian, sesuai regulasi yang ada, komisioner tetap melaksanakan tugas dan kewenangannya secara penuh hingga ditetapkannya pengganti yang baru.

Sumber Foto: Sekretariat DPRD Provinsi SUMATERA UTARA

Dalam pertemuan itu, Hidayat turut melaporkan bahwa KPID Sumut telah mengirimkan surat kepada DPRD Provinsi Sumatera Utara terkait proses seleksi anggota KPID untuk masa jabatan berikutnya. Ia juga mengungkapkan bahwa radio masih diminati masyarakat, khususnya di sejumlah daerah yang dikunjunginya seperti Labuhanbatu Utara, Labuhanbatu Selatan, dan Padangsidimpuan, yang masih memiliki siaran radio lokal dengan pendengar setia.

"Siaran radio lokal memiliki karakteristik unik. Bahkan pendengarnya tidak hanya dari dalam negeri, tetapi juga dari luar negeri, terutama warga asal Sumut yang merindukan kampung halaman. Mereka bisa mengajukan permintaan lagu-lagu daerah sebagai bentuk pelepas rindu," tuturnya.

Lebih lanjut, Hidayat menjelaskan bahwa KPID Sumut memiliki kewenangan dalam melakukan pengawasan terhadap isi siaran, terutama iklan-iklan yang disiarkan melalui radio. Salah satu isu yang sering dijumpai adalah adanya iklan produk obat yang memuat klaim yang tidak tepat.
"Masih sering kita dengar iklan radio yang menyatakan suatu produk bisa menyembuhkan penyakit seperti diabetes atau hipertensi. Padahal, seharusnya narasinya hanya menyebutkan bahwa produk tersebut 'dapat membantu' dalam proses penyembuhan. Inilah yang menjadi bagian dari pengawasan kami untuk memastikan isi siaran sesuai dengan regulasi," jelasnya.

KPID Sumut memiliki tugas dalam melakukan pengawasan terhadap konten siaran, khususnya yang berkaitan dengan iklan radio. Salah satu pelanggaran yang kerap ditemukan adalah iklan produk obat yang mengklaim mampu menyembuhkan penyakit seperti diabetes dan tekanan darah tinggi. "Klaim seperti itu tidak sesuai. Yang benar adalah menyebutkan bahwa produk tersebut bermanfaat dalam membantu proses penyembuhan, bukan menyembuhkan secara langsung. Inilah yang menjadi fokus koreksi kami," ujarnya.

Sekdaprov Sumut Togap Simangunsong menanyakan bagaimana proses pemilihan KPID di Sumut, serta penganggaran, hingga wewenang. "Apa radio masih diminati? Trus apa tugas KPID ini?" tanyanya.

Setelah mendengar penjelasan dari anggota KPID, disampaikan bahwa berdasarkan ketentuan dalam Peraturan KPI, pemberitahuan kepada DPRD provinsi terkait berakhirnya masa jabatan anggota KPID harus dilakukan paling lambat enam bulan sebelum masa jabatan tersebut berakhir. Menyikapi hal itu, Sekretaris Daerah Sumatera Utara menegaskan bahwa KPID memiliki peran penting sebagai lembaga yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap konten siaran, terutama di media radio.

 Tujuh komisioner KPID Sumut periode 2022–2025 yang masa baktinya akan segera berakhir yakni Ayu Kusuma Ningtias, Anggia Ramadhan, Muhammad Hidayat, Muhammad Syharir, Dearlina Sinaga, Ramses Simanullang, dan Edward Thahir.

 

Berita

Daftar Berita Lainnya