KPID Sumut Gandeng BPOM Medan Perkuat Kontrol Siaran Iklan Obat dan Makanan
Kesepakatan antara KPID Sumatera Utara dan BPOM Medan dikukuhkan melalui penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding) yang berlangsung di Aula KPID Sumut., Senin (1/4/2022). Kesepakatan ini diteken oleh Ketua KPID Sumut, Anggia Ramadhan, S.E., M.Si., dan Kepala BPOM Medan, Drs. Martin Suhendri, Apt., M.Farm.
Kepala BPOM Medan, Martin Suhendri Sitepu, mengungkapkan bahwa inisiatif ini telah dibahas sejak lama. Menurutnya, media penyiaran memiliki posisi strategis dalam menyalurkan informasi yang tepat dan dapat dipercaya. “Kami ingin memastikan bahwa informasi terkait obat dan makanan yang ditayangkan benar-benar aman dan memenuhi standar. Apalagi sekarang banyak produk beredar melalui marketplace dan platform belanja daring, sehingga pengawasan harus lebih ketat,” paparnya.
Di sisi lain, Ketua KPID Sumut menilai kerja sama ini akan meningkatkan efektivitas pengawasan isi siaran, khususnya terkait iklan atau program tentang obat dan makanan. Ia menambahkan, sinergi ini juga menjadi peluang untuk memperkuat literasi publik tentang keamanan konsumsi serta aturan yang mengikatnya.
Sebelum penandatanganan kesepakatan ini, KPID Sumut telah lebih dulu menindak dan menurunkan konten yang dinilai memuat informasi terlarang. Tindakan tersebut diambil untuk menekan peredaran berita menyesatkan atau hoaks, sekaligus melindungi masyarakat dari potensi dampak negatifnya.
Tim Editor,
Humas KPID Sumatra Utara