kpidsu@gmail.com 0811602444

Pemprov Sumut Nyatakan Dukungan serta Usulan pada Revisi UU Penyiaran

Pemprov Sumut Nyatakan Dukungan serta Usulan pada Revisi UU Penyiaran

Medan, 10 Juli 2025 Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menyatakan dukungan terhadap revisi Undang‑Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Dalam proses revisi ini, Pemprov Sumut turut menyampaikan beberapa usulan.

Hal tersebut dikemukakan oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Sumut, Effendy Pohan, saat menerima kunjungan kerja (kunker) Panitia Kerja Komisi I DPR RI di Ruang Rapat I, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro 30, Medan, pada Kamis, 10 Juli 2025. Kunjungan ini dilakukan sebagai bagian dari pembahasan Rancangan Undang‑Undang (RUU) perubahan ketiga atas UU Penyiaran.

Masukan pertama yang disampaikan berkaitan dengan pemerataan akses penyiaran. Effendy menekankan bahwa revisi UU diharapkan dapat menjamin distribusi siaran ke seluruh wilayah, khususnya daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan. Saat ini, banyak daerah yang masih kekurangan infrastruktur penyiaran, terutama wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Selain itu, Pemprov menilai perlu adanya pemberian insentif bagi media lokal yang berperan dalam pelestarian budaya daerah. Hal ini dapat diwujudkan melalui pengaturan kuota tayangan lokal, kemudahan perizinan, hingga dukungan finansial bagi media lokal. Tujuannya adalah memperkuat konten lokal dan budaya, menjaga identitas daerah, mendukung keberagaman, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, serta mempererat kohesi sosial di masyarakat.

Effendy juga menyoroti dominasi konten nasional dan global di platform digital yang berpotensi mengikis identitas lokal. Meski demikian, platform digital tetap dianggap bermanfaat untuk mendukung pembangunan sosial, ekonomi, dan budaya, serta menjaga keragaman dan harmoni masyarakat. Oleh karena itu, Pemprov mendukung revisi UU Penyiaran agar menciptakan ekosistem penyiaran yang lebih beragam.

“Dengan regulasi yang tepat, seperti kuota konten lokal, insentif produksi, dan dukungan infrastruktur, penyiaran dapat menjadi sarana efektif untuk memberdayakan masyarakat di daerah,” jelas Effendy.

Meskipun demikian, Effendy berharap revisi UU ini mampu mengakomodasi aspirasi seluruh pihak, terutama masyarakat. Ia menekankan bahwa UU Penyiaran ke depan seharusnya mencerminkan prinsip keadilan, keberagaman, serta keterbukaan informasi untuk seluruh rakyat Indonesia, khususnya warga Sumut.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut, Porman Mahulae, menambahkan bahwa penting bagi semua pihak untuk meningkatkan literasi media masyarakat. Ia berharap RUU Penyiaran dapat mendorong implementasi program literasi media di daerah sehingga warga lebih bijak dalam mengonsumsi konten siaran.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI, Dave Akbarshah Fikarno Laksono, menyatakan bahwa RUU Penyiaran diperlukan agar sesuai dengan perkembangan teknologi digital. RUU ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional tanpa mengekang kreativitas, sekaligus tetap menjaga identitas bangsa. 

 

Tim Editor,

Humas KPID Sumatera Utara

Berita

Daftar Berita Lainnya