KPID Sumut Tegaskan Sanksi bagi Radio Penayang Iklan Obat Tanpa Izin
Medan — pada Kamis (25/9/2025 di gedung KPID Sumut). Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap lembaga penyiaran, khususnya radio, yang kedapatan menyiarkan iklan obat tanpa izin edar dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM).
Hal ini menjadi salah satu poin penting yang dibahas dalam Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) isi siaran yang digelar di Gedung KPID Sumut. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua KPID Sumut Anggia Ramadhan dan dihadiri para komisioner, yakni Edward Thahir, Mohammad Syahrir, Ayu Kesumaningtyas, Muhammad Hidayat, serta Dearlina Sinaga.
Menurut Anggia, pelanggaran paling banyak ditemukan berasal dari radio-radio lokal yang menayangkan iklan obat tanpa izin resmi dan mengandung klaim berlebihan. “Materi iklannya menyebutkan obat itu bisa menyembuhkan berbagai macam penyakit. Padahal, aturan jelas menyebutkan, kalimat yang boleh digunakan adalah dapat membantu penyembuhan, bukan menjamin kesembuhan,” ujar Anggia.
Ia menambahkan, KPID Sumut sebenarnya telah berulang kali melayangkan surat teguran kepada lembaga penyiaran yang melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Bahkan, KPID juga telah melakukan pembinaan dan bimbingan teknis agar lembaga penyiaran memahami cara menayangkan iklan obat yang sesuai aturan.
Namun demikian, sebagian radio masih berkilah dengan alasan bahwa mereka hanya menyiarkan iklan yang diproduksi langsung oleh produsen obat.
“Itu bukan pembenaran. Siapa pun yang menayangkan tetap bertanggung jawab terhadap isi siaran. Kalau melanggar aturan, tetap ada sanksi,” tegas Anggia.
Karena teguran yang diberikan tidak diindahkan, KPID Sumut akhirnya memutuskan akan merekomendasikan pencabutan izin siar kepada Kementerian Komunikasi dan Digital bagi lembaga penyiaran yang tetap bersikeras.
“Kami paham kondisi lembaga penyiaran saat ini sedang sulit mencari iklan. Tapi bukan berarti semua iklan boleh disiarkan. Hak masyarakat untuk mendapat informasi yang benar juga harus dijaga,” tutur Anggia.
Meski bersikap tegas terhadap pelanggar, KPID Sumut juga memberikan apresiasi kepada lembaga penyiaran yang telah patuh terhadap aturan P3SPS.
“Kami tidak hanya memberi sanksi, tapi juga penghargaan bagi yang menjalankan aturan dengan baik. Ini bentuk keseimbangan dalam pengawasan,” tambahnya.
Dengan langkah ini, KPID Sumut berharap seluruh lembaga penyiaran di daerah dapat memperkuat komitmen mereka untuk menayangkan program yang informatif, mendidik, dan bertanggung jawab sesuai semangat penyiaran publik.