kpidsu@gmail.com 0811602444

KPID Sumut Temui Sekdaprov, Bahas Masa Jabatan dan Dinamika Penyiaran Daerah

KPID Sumut Temui Sekdaprov, Bahas Masa Jabatan dan Dinamika Penyiaran Daerah

MEDAN – Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara, Togap Simangunsong, menerima kunjungan dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut di Kantor Gubernur, Jalan Pangeran Diponegoro No. 30 Medan, Rabu (30/7/2025).
Pertemuan berlangsung dalam suasana akrab dan membahas sejumlah isu penting terkait penyiaran di daerah serta masa jabatan komisioner yang akan segera berakhir.

Koordinator Bidang Pengembangan Kebijakan dan Sistem Penyiaran (PKSP) KPID Sumut, Muhammad Hidayat, menjelaskan bahwa masa jabatan komisioner periode 2022–2025 akan berakhir pada 2 Agustus mendatang. Menurutnya, sesuai dengan ketentuan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), anggota yang masa jabatannya berakhir tetap melaksanakan tugas dan kewenangannya hingga ditetapkannya komisioner baru.

"Kami juga sudah menyurati DPRD Sumut terkait penyelenggaraan seleksi anggota KPID periode berikutnya,” ungkap Hidayat.

Dalam pertemuan itu, Hidayat turut menyampaikan perkembangan dunia penyiaran di Sumatera Utara. Ia menegaskan bahwa radio masih memiliki tempat di hati masyarakat, terutama di daerah-daerah yang masih mempertahankan program siaran lokal.
“Ketika kami melakukan kunjungan ke Labura, Labusel, dan Padangsidimpuan, ternyata radio lokal masih aktif dan punya pendengar hingga ke luar negeri. Mereka biasanya warga Sumut di perantauan yang rindu kampung halamannya,” ujarnya.

Selain berbicara soal eksistensi radio, Hidayat juga menyoroti fungsi pengawasan KPID terhadap isi siaran, khususnya dalam hal iklan obat dan produk kesehatan yang seringkali menggunakan klaim berlebihan. “Kami terus mengingatkan lembaga penyiaran agar mengikuti aturan. Misalnya, tidak boleh menyebut ‘menyembuhkan penyakit’, tetapi cukup ‘dapat membantu mengatasi penyakit’,” jelasnya.

Sekdaprov Sumut, Togap Simangunsong, dalam kesempatan itu menanyakan proses seleksi dan mekanisme kerja KPID, termasuk penganggaran serta pengawasan terhadap media penyiaran. Ia menilai KPID memiliki peran strategis dalam menjaga kualitas siaran dan memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang benar serta edukatif.

“Peran KPID sangat penting dalam menyeimbangkan arus informasi dan menjaga etika siaran di tengah pesatnya perkembangan media digital,” ujarnya.

Adapun tujuh komisioner KPID Sumut periode 2022–2025 yang akan mengakhiri masa jabatannya ialah Ayu Kusuma Ningtias, Anggia Ramadhan, Muhammad Hidayat, Muhammad Syharir, Dearlina Sinaga, Ramses Simanullang, dan Edward Thahir.

Berita

Daftar Berita Lainnya