kpidsu@gmail.com 0811602444

KPID Sumut Perintahkan Penghentian Tayangan Seluruh Iklan Obat Dan Kesehatan

KPID Sumut Perintahkan Penghentian Tayangan Seluruh Iklan Obat Dan Kesehatan

KPID Sumatera Utara mengeluarkan perintah untuk menghentikan penayangan iklan obat-obatan, suplemen, serta layanan kesehatan yang belum memperoleh izin edar dari BPOM RI di semua stasiun televisi dan radio di wilayah Sumatera Utara.

Kebijakan tersebut diterapkan setelah KPID Sumut melakukan koordinasi yang intensif dengan BPOM RI. BPOM RI sendiri telah mengeluarkan surat resmi bernomor T-PW.02.03.2A.04.25.392 pada 16 April 2025, yang menyoroti bahwa sejumlah produk obat-obatan, suplemen, serta layanan kesehatan yang beredar di media penyiaran tidak memiliki izin iklan atau tidak memenuhi ketentuan (TMK).

Produk-produk yang dimaksud mencakup jamu Tetes Marie Pro, HSA/88, Bio HSA, Hit Pro Men, Haseda, Pro Biohit, Virquin, obat semprot Tepok-Tepok, Hage, Star Bio Oil, Mansapro, Mari Bio Oil, Gluvit, pengobatan Pakistan Gurdip S, serta Pengobatan Herbal Mr. Harry S.

Tindakan ini diambil sebagai tanggapan atas semakin banyaknya pelanggaran iklan obat-obatan dan layanan kesehatan yang ditayangkan di Radio dan Stasiun TV Sumatera Utara akhir-akhir ini, yang berisiko membahayakan masyarakat luas. Seperti disampaikan Ketua KPID Sumut, Anggia Ramadhan, pada Kamis (24/4), alasan diberlakukannya larangan tersebut adalah karena iklan-iklan produk itu tidak memiliki persetujuan iklan yang terdaftar secara resmi di Badan POM.

Selain itu, menurutnya, informasi yang dimuat dalam iklan tidak sesuai dengan apa yang telah disetujui dalam Izin Edar, serta iklan-iklan tersebut menyertakan klaim yang menyimpang dari sifat, khasiat, atau manfaat produk dan berpotensi menyesatkan masyarakat.

Selain itu, Anggia juga menjelaskan dasar kebijakan serta fakta-fakta penting yang mendasari larangan tersebut, yaitu:

1. Surat resmi BPOM RI nomor T-PW.02.03.2A.04.25.392 tanggal 16 April 2025, yang menyatakan bahwa iklan obat-obatan tertentu tidak memiliki izin iklan dan melanggar ketentuan promosi produk kesehatan.

2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Pasal 46 ayat 3), yang secara tegas melarang iklan yang bersifat menyesatkan dan berpotensi merugikan masyarakat.

3. Standar Periklanan Sementara (SPS): Pasal 58 ayat (4) huruf f, yang melarang upaya menyembunyikan, menyesatkan, membingungkan, atau membohongi masyarakat terkait kualitas, kinerja, harga asli, serta ketersediaan produk atau jasa yang diiklankan.

Anggia menambahkan bahwa testimoni konsumen harus dibuktikan secara sah melalui surat pernyataan tertulis yang ditandatangani langsung oleh konsumen bersangkutan, serta iklan tidak diizinkan untuk mengklaim bahwa produknya mampu menyembuhkan penyakit.

KPID Sumut menegaskan sikap tegasnya terhadap penayangan iklan obat dan produk kesehatan yang dinilai berisiko bagi masyarakat. Anggia Ramadhan menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan BPOM RI dan menemukan bahwa sejumlah iklan tersebut tidak memiliki legalitas yang jelas. Oleh karena itu, KPID meminta seluruh lembaga penyiaran untuk segera menyesuaikan aturan dan menghentikan sementara penayangan iklan-iklan obat tersebut.

Berita

Daftar Berita Lainnya