kpidsu@gmail.com 0811602444

KPID Sumut: TV dan Radio Harus Patuhi Ketentuan Siaran Selama Ramadan

KPID Sumut: TV dan Radio Harus Patuhi Ketentuan Siaran Selama Ramadan

Medan 11 Maret 2024. Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumatera Utara mengingatkan seluruh lembaga penyiaran televisi dan radio agar mematuhi aturan penyiaran selama bulan Ramadan. Imbauan ini mengacu pada Surat Edaran KPI Pusat Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pedoman Pelaksanaan Siaran di Bulan Ramadan.

“Selama bulan Ramadan, pola konsumsi media masyarakat cenderung berubah, terutama pada waktu menjelang berbuka puasa dan saat sahur. Menyikapi hal tersebut, KPID Sumut berkomitmen untuk memastikan seluruh lembaga penyiaran menghadirkan program yang bermutu, edukatif, dan tetap menghibur sebagaimana diatur dalam Surat Edaran ini,” ujar Ketua KPID Sumut, Anggia Ramadhan, Minggu (10/3).

Anggia Ramadhan menuturkan bahwa Surat Edaran KPI Pusat memuat 15 poin penting yang harus diperhatikan oleh seluruh lembaga penyiaran. Ketentuan tersebut diharapkan dapat mendorong televisi dan radio untuk berperan sebagai media hiburan yang sehat, menghadirkan program-program yang inspiratif, serta memperkuat nilai kebersamaan keluarga selama bulan Ramadan.

“Surat Edaran tersebut menekankan lima poin utama yang harus diperhatikan lembaga penyiaran selama Ramadan, yaitu menghormati umat Muslim yang sedang berpuasa, menjaga keharmonisan antarumat beragama, melindungi anak-anak dan remaja, menghargai privasi individu, serta menyuguhkan hiburan yang bermakna dan menyehatkan,” paparnya.

Anggia menambahkan bahwa KPID Sumut akan segera mengedarkan Surat Edaran KPI Pusat ini ke seluruh lembaga penyiaran yang beroperasi di wilayah Provinsi Sumatera Utara agar dapat segera diterapkan.

Berikut parafrase dari isi 15 ketentuan dalam Surat Edaran tersebut:

Setiap program siaran wajib mengikuti aturan yang tertuang dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
Menjaga sikap saling menghormati terhadap perbedaan suku, agama, ras, antar-golongan (SARA), serta pandangan politik, dengan menghadirkan narasumber yang memiliki kompetensi.
Mengedepankan kesopanan dan melindungi kepentingan anak-anak serta remaja dalam setiap tayangan.
Meningkatkan jumlah dan durasi program siaran yang mengandung nilai dakwah.
Menghargai hak privasi individu yang menjadi objek pemberitaan atau siaran.
Tidak menampilkan adegan yang mengeksploitasi kegiatan makan atau minum secara berlebihan.
Memastikan busana pembawa acara, host, maupun pengisi acara tetap sesuai dengan norma kepatutan.
Menghindari tayangan yang menampilkan pembahasan seks, gerakan tubuh, atau tarian yang bersifat sensual atau erotis, termasuk adegan berpelukan, bergendongan, maupun bermesraan dengan lawan jenis, baik dalam siaran langsung maupun rekaman.
Melarang penayangan atau promosi yang berkaitan dengan LGBT.
Tidak menayangkan konten bernuansa mistis, horor, atau supranatural.
Menghindari penggunaan bahasa kasar, makian, serta tayangan yang mempromosikan seks bebas, gaya hidup konsumtif, hedonisme, maupun praktik hipnotis.
Mengutamakan pendakwah yang memiliki kredibilitas, kompetensi, dan tidak berafiliasi dengan organisasi terlarang.
Menayangkan azan magrib sebagai penanda waktu berbuka puasa serta menghormati waktu-waktu ibadah penting selama Ramadan.
Dilarang menambahkan iklan atau kepentingan kelompok tertentu dalam penayangan azan.
Lembaga penyiaran yang tidak mematuhi ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan kewenangan yang dimiliki KPI.

Berita

Daftar Berita Lainnya