kpidsu@gmail.com 0811602444

Masa Jabatan KPID Sumut Berakhir, Warga Pertanyakan Keterlambatan Seleksi Komisioner BaruI: DPRD Sumut Sebut Tunggu Pembahasan Dana Di APBN-P 2025

Masa Jabatan KPID Sumut Berakhir, Warga Pertanyakan Keterlambatan Seleksi Komisioner BaruI: DPRD Sumut Sebut Tunggu Pembahasan Dana Di APBN-P 2025

Medan, 21 September 2025-Tepat tanggal 2 Agustus 2025 masa jabatan dari Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara telah berakhir. Hal, ini menimbulkan banyak spekulasi dari Masyarakat tentang kurangnya tranpransi dan potensi pelanggaran yang berlaku. Sebab, hingga saat ini belum ada informasi secara resmi tentang seleksi anggota baru lagi.
Rasa ungkapan kecewa  atas hal ini pun di sampaikan oleh salah seorang warga Medan yakni Fakhruddin Pohan, yang memang berniat mendaftar dalam seleksi KPID Sumut tahun 2025. “Ini terasa janggal. Mengapa proses seleksi komisioner baru belum juga dimulai? Justru muncul kabar perpanjangan masa jabatan. Hal ini jelas bertentangan dengan aturan yang berlaku. Selain itu, tidak ada Surat Keputusan atau Surat Edaran dari Gubernur. Jadi kesannya seperti ada upaya untuk menutupi,” ujar Fakhruddin kepada Sumut Pos, Minggu (21/9).
Dari pesan yang dia sampaikan, dapat disimpulkan bahwa karena gaji para komisioner bersumber dari APBD, maka setiap perpanjangan masa jabatan seharusnya memiliki landasan hukum yang jelas, seperti Surat Keputusan (SK) atau Surat Edaran (SE) yang diterbitkan oleh Gubernur Sumatera Utara.
Nah, menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumut, Zeira Salim Ritonga, menegaskan bahwa tidak ada unsur ketertutupan maupun pelanggaran hukum dalam proses ini.“Tidak ada yang disembunyikan. Proses seleksi komisioner baru memang belum dimulai karena DPRD Sumut masih menunggu ketersediaan anggaran yang akan dimasukkan ke dalam APBD Perubahan (APBD-P) 2025,” jelas politisi dari Fraksi PKB itu.
Dalam menanggapi nya Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumut sekaligus Wakil Ketua Fraksi PKB Sumut menegaskan bahwa masa jabatan para komisioner KPID Sumut tetap berlanjut hingga terpilihnya anggota baru, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia juga menambahkan bahwa proses seleksi memerlukan waktu yang cukup panjang, sekitar enam bulan, sehingga tidak dapat dilaksanakan secara tergesa-gesa tanpa kesiapan anggaran yang memadai.
Sementara itu, jajaran KPID Sumut sebelumnya telah melakukan audiensi dengan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara, Togap Simangunsong, untuk menyampaikan bahwa masa jabatan mereka secara resmi telah berakhir.

Komisioner yang telah menyelesaikan masa baktinya pun telah mengirimkan surat kepada DPRD Sumatera Utara untuk meminta kejelasan terkait pelaksanaan seleksi pengganti. Koordinator Bidang Pengembangan Kebijakan dan Sistem Penyiaran (PKSP) KPID Sumut, Muhammad Hidayat, juga menyampaikan bahwa meskipun masa jabatan mereka secara administratif telah berakhir, para komisioner tetap menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan kewenangan yang dimiliki hingga penetapan komisioner baru dilakukan.

Berita

Daftar Berita Lainnya