KPID Sumatera Utara Tegaskan Akan Rekomendasikan Pencabutan Izin Siaran bagi Radio yang Melanggar P3SPS
Medan - 26 September 2025
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara menegaskan akan memberikan rekomendasi pencabutan izin siar bagi stasiun radio yang terbukti melanggar ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
Keputusan tersebut dihasilkan dalam Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) isi siaran yang digelar pada Kamis (25/9/2025) di Gedung KPID Sumatera Utara.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua KPID Sumut, Anggia Ramadhan, dan dihadiri oleh para komisioner, antara lain Edward Thahir, Mohammad Syahrir, Ayu Kesumaningtyas, Muhammad Hidayat, serta Dearlina Sinaga.
Dalam rapat tersebut, dibahas berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah lembaga penyiaran, baik TV maupun Radio. Dari hasil evaluasi, pelanggaran yang paling banyak ditemukan pada stasiun radio di Sumatera Utara adalah penayangan iklan obat tanpa izin edar resmi dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM).
Anggia menjelaskan bahwa KPID Sumatera Utara sebenarnya sudah sering kali mengirimkan surat teguran kepada lembaga penyiaran yang melanggar ketentuan P3SPS. Namun, meskipun telah diperingatkan, masih ada sejumlah stasiun Radio yang tetap menayangkan iklan yang dilarang tersebut.
Bahkan, KPID Sumatera Utara telah memberikan pembinaan kepada sejumlah stasiun TV dan Radio di wilayah Sumatera Utara mengenai tata cara pembuatan iklan obat yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Anggia menjelaskan, banyak pihak radio beralasan bahwa iklan obat yang ditayangkan bukan merupakan hasil produksi mereka, melainkan dibuat langsung oleh pihak produsen obat, sementara radio hanya bertugas menyiarkannya.
Karena sejumlah lembaga penyiaran tetap mengabaikan teguran yang telah diberikan, KPID Sumatera Utara dalam rapat Monitoring dan Evaluasi pada Kamis siang memutuskan untuk merekomendasikan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital agar mencabut izin lembaga penyiaran yang melanggar.
Anggia menegaskan, pihaknya memahami bahwa saat ini banyak stasiun TV dan Radio mengalami kesulitan dalam memperoleh iklan. Namun, kondisi tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk menayangkan iklan tanpa memperhatikan aturan yang berlaku. “Meski menghadapi tantangan ekonomi, lembaga penyiaran harus tetap mematuhi regulasi. Jangan sampai karena alasan kebutuhan iklan, mereka menayangkan konten yang justru menyesatkan masyarakat. Hak masyarakat atas informasi yang benar juga menjadi tanggung jawab KPID Sumut,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, KPID Sumatera Utara juga menyampaikan apresiasi kepada stasiun TV dan Radio yang telah menjalankan ketentuan P3SPS dengan baik. “KPID tidak hanya memberikan teguran kepada yang melanggar, tetapi juga memberikan penghargaan kepada lembaga penyiaran yang taat aturan,” ujar Anggia.