Kanwil Kemenag-KPID Sumut Usung Layanan Pendidikan Inovatif Dan Transformatif Lewat MoU
Medan - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sumatera Utara bersama Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara menandatangani nota kesepahaman (MoU) pada Selasa (24/9).
Nota kesepahaman tersebut mencakup kerja sama dalam bidang kelembagaan, pelaksanaan bimbingan teknis, serta penyiaran informasi yang berkaitan dengan layanan keagamaan dan pendidikan agama di wilayah Sumatera Utara.
Penandatanganan MoU ini dilaksanakan di Aula Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara.
Nota kesepahaman tersebut secara resmi ditandatangani oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Utara, Drs. H. Muhammad Yunus, M.A., dan Ketua KPID Sumut, Anggia Ramadhan, S.E., M.Si.
Melalui kerja sama ini, kedua pihak sepakat untuk memperkuat kolaborasi dalam penyelenggaraan kegiatan pendidikan, pelatihan, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat sebagai upaya meningkatkan kualitas layanan dan informasi publik di bidang keagamaan.
Dengan ditandatanganinya nota kesepahaman ini, kedua belah pihak menegaskan komitmen mereka untuk melaksanakan berbagai program secara berkelanjutan, sekaligus berupaya meningkatkan serta mengembangkan kualitas sumber daya manusia (SDM).
Di tengah pesatnya perkembangan era digital, sinergi antara KPID Sumut dan Kanwil Kemenag Sumut dinilai semakin krusial, terutama dalam memperkuat fungsi media penyiaran sebagai sarana penyebaran nilai-nilai kebangsaan dan keagamaan yang beretika dan bermartabat.
Plh Kepala Kanwil Kemenag Sumut, H. Muhammad Yunus, menyampaikan harapannya agar kerja sama yang terjalin melalui MoU ini dapat memperkuat sinergi antar lembaga, sehingga mampu mendorong peningkatan mutu pendidikan yang berperan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa serta mendukung pembangunan nasional.
Sementara itu, Ketua KPID Sumut, Anggia Ramadhan, menjelaskan bahwa Komisi Penyiaran Indonesia dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Lembaga ini memiliki tanggung jawab untuk memastikan agar informasi yang disampaikan melalui media penyiaran tetap akurat, berkualitas, dan bermanfaat bagi masyarakat.
Ia menyoroti bahwa media penyiaran seperti televisi dan radio masih memiliki peran strategis dalam membentuk karakter serta mencerdaskan masyarakat. “Kami berharap, melalui kerja sama ini, kualitas siaran dapat semakin ditingkatkan sehingga tidak hanya bersifat hiburan, tetapi juga memberikan nilai edukatif dan memperkuat karakter bangsa berlandaskan ajaran agama,” ungkapnya.
Selain itu, Anggia menambahkan bahwa KPID Sumut berupaya menjalin kolaborasi dengan berbagai perguruan tinggi negeri (PTN) maupun swasta (PTS) di Sumatera Utara untuk mendorong peningkatan literasi media dan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya konten siaran yang sehat dan mendidik.
Kerja sama ini juga bertujuan untuk memperkuat fungsi pengawasan dan memastikan agar setiap program siaran yang disajikan lembaga penyiaran tetap berpedoman pada nilai-nilai moral, etika, serta norma agama yang dijunjung tinggi oleh masyarakat.
Pada kesempatan tersebut, turut dilaksanakan pula penandatanganan nota kesepahaman dengan beberapa perguruan tinggi negeri (PTN), perguruan tinggi swasta (PTS), serta Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Sumatera Utara. “Dengan terjalinnya koordinasi yang solid antara KPID Sumut dan Kanwil Kemenag Sumut, kami yakin kualitas media penyiaran di Indonesia akan semakin meningkat dan memberikan dampak positif bagi masyarakat luas,” ungkap Anggia.