kpidsu@gmail.com 0811602444

Hak & Kewajiban

PPID

✅ HAK PPID

  1. Mengelola dan Menetapkan Prosedur Layanan Informasi
    Memiliki hak untuk menyusun, menetapkan, dan menjalankan sistem layanan informasi sesuai ketentuan.
  2. Melakukan Klasifikasi Informasi
    Berhak menentukan apakah suatu informasi bersifat terbuka, serta menganalisis informasi yang dikecualikan melalui uji konsekuensi.
  3. Koordinasi Internal
    Berhak meminta, mengakses, dan mengumpulkan informasi dari seluruh unit kerja di lingkungan KPID untuk kelengkapan data publik.
  4. Menolak Permintaan Informasi yang Tidak Sesuai
    Berhak menolak permohonan informasi yang:
    • Bukan kewenangannya,
    • Tidak sesuai prosedur,
    • Bersifat rahasia atau dikecualikan (berdasarkan UU dan hasil uji konsekuensi),
    • Bersifat fitnah, hoaks, atau tidak berdasar.
  5. Mendapat Dukungan Pimpinan dan Sumber Daya
    Berhak memperoleh dukungan dari pimpinan KPID dan unit terkait dalam menjalankan tugas pengelolaan informasi.

 

📌 KEWAJIBAN PPID

  1. Menyediakan Informasi Publik yang Diperlukan Masyarakat
    Menjamin masyarakat memperoleh akses terhadap informasi yang benar, akurat, dan tidak diskriminatif.
  2. Merespons Permohonan Informasi Sesuai Waktu
    Wajib memberikan jawaban atas permintaan informasi paling lambat 10 hari kerja, dan dapat diperpanjang 7 hari kerja dengan alasan tertulis.
  3. Mengklasifikasikan Informasi Secara Berkala
    Memastikan klasifikasi informasi (terbuka, dikecualikan, serta merta, setiap saat, tersedia secara berkala) selalu diperbarui.
  4. Menjamin Keamanan Informasi yang Dikecualikan
    Melindungi informasi yang dikecualikan dari akses publik sesuai peraturan.
  5. Melaporkan Kegiatan Pelayanan Informasi
    Wajib menyusun dan menyampaikan laporan pelayanan informasi publik kepada pimpinan KPID dan Komisi Informasi secara berkala.
  6. Mengembangkan Sistem Dokumentasi dan Arsip Informasi
    Menyediakan sarana dokumentasi, seperti website, DIP (Daftar Informasi Publik), dan layanan digital lainnya.
  7. Melakukan Sosialisasi dan Edukasi Keterbukaan Informasi
    Meningkatkan pemahaman masyarakat dan internal lembaga terhadap hak atas informasi publik.

 

📚 Dasar Hukum:

  • UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  • Peraturan Komisi Informasi (Perki) No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
  • Peraturan Internal KPID atau SK Ketua KPID tentang Penunjukan dan Tugas PPID.