✅ HAK PPID
- Mengelola dan Menetapkan Prosedur Layanan Informasi
Memiliki hak untuk menyusun, menetapkan, dan menjalankan sistem layanan informasi sesuai ketentuan. - Melakukan Klasifikasi Informasi
Berhak menentukan apakah suatu informasi bersifat terbuka, serta menganalisis informasi yang dikecualikan melalui uji konsekuensi. - Koordinasi Internal
Berhak meminta, mengakses, dan mengumpulkan informasi dari seluruh unit kerja di lingkungan KPID untuk kelengkapan data publik. - Menolak Permintaan Informasi yang Tidak Sesuai
Berhak menolak permohonan informasi yang:- Bukan kewenangannya,
- Tidak sesuai prosedur,
- Bersifat rahasia atau dikecualikan (berdasarkan UU dan hasil uji konsekuensi),
- Bersifat fitnah, hoaks, atau tidak berdasar.
- Mendapat Dukungan Pimpinan dan Sumber Daya
Berhak memperoleh dukungan dari pimpinan KPID dan unit terkait dalam menjalankan tugas pengelolaan informasi.
📌 KEWAJIBAN PPID
- Menyediakan Informasi Publik yang Diperlukan Masyarakat
Menjamin masyarakat memperoleh akses terhadap informasi yang benar, akurat, dan tidak diskriminatif. - Merespons Permohonan Informasi Sesuai Waktu
Wajib memberikan jawaban atas permintaan informasi paling lambat 10 hari kerja, dan dapat diperpanjang 7 hari kerja dengan alasan tertulis. - Mengklasifikasikan Informasi Secara Berkala
Memastikan klasifikasi informasi (terbuka, dikecualikan, serta merta, setiap saat, tersedia secara berkala) selalu diperbarui. - Menjamin Keamanan Informasi yang Dikecualikan
Melindungi informasi yang dikecualikan dari akses publik sesuai peraturan. - Melaporkan Kegiatan Pelayanan Informasi
Wajib menyusun dan menyampaikan laporan pelayanan informasi publik kepada pimpinan KPID dan Komisi Informasi secara berkala. - Mengembangkan Sistem Dokumentasi dan Arsip Informasi
Menyediakan sarana dokumentasi, seperti website, DIP (Daftar Informasi Publik), dan layanan digital lainnya. - Melakukan Sosialisasi dan Edukasi Keterbukaan Informasi
Meningkatkan pemahaman masyarakat dan internal lembaga terhadap hak atas informasi publik.
📚 Dasar Hukum:
- UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Peraturan Komisi Informasi (Perki) No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
- Peraturan Internal KPID atau SK Ketua KPID tentang Penunjukan dan Tugas PPID.