Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumatera Utara
Dengan ini kami menyatakan:
"PPID KPID Provinsi Sumatera Utara berkomitmen untuk memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, transparan, dan bertanggung jawab sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku."
Kami berjanji untuk:
✅ Menyediakan informasi yang akurat dan dapat diakses oleh masyarakat.
✅ Melayani permintaan informasi secara adil dan tidak diskriminatif.
✅ Menyelesaikan permohonan informasi sesuai waktu yang ditentukan.
✅ Menjaga informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan hukum.
✅ Meningkatkan kualitas pelayanan informasi secara berkelanjutan.
Apabila kami tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.