Maklumat & Pelayanan
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Sumatera Utara
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumatera Utara, Dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang prima, kami seluruh jajaran KPID Provinsi Sumatera Utara dengan ini menyatakan:
“Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan dan apabila kami tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Komitmen Pelayanan:
- Melaksanakan tugas dengan cepat, tepat, dan transparan.
- Memberikan informasi penyiaran yang akurat dan mudah diakses publik.
- Merespons pengaduan masyarakat secara profesional dan tepat waktu.
- Menyediakan layanan permohonan rekomendasi penyiaran secara adil dan tidak diskriminatif.
- Memberikan ruang konsultasi dan pembinaan kepada lembaga penyiaran.
Jenis Layanan Publik KPID Sumatera Utara:
- Penerimaan & Tindak Lanjut Pengaduan Masyarakat
- Pelayanan Informasi Publik tentang Dunia Penyiaran
- Rekomendasi Kelayakan Penyelenggaraan Penyiaran (RKSPP)
- Pembinaan Lembaga Penyiaran
- Literasi Media untuk Masyarakat dan Pelajar/Mahasiswa