- Mencerdaskan masyarakat Sumatera Utara dengan konten penyiaran yang berkualitas, akurat, bermoral, dan berkarakter sesuai UU No. 32 Tahun 2002 serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3‑SPS)
- Menindak aduan masyarakat serta melindungi publik dari konten yang tidak sesuai
- Pengaturan infrastruktur penyiaran, menyusun regulasi lokal, serta menetapkan pedoman perilaku dan standar program siaran