kpidsu@gmail.com 0811602444

Maksud & Tujuan

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Sumatera Utara

  1. Mencerdaskan masyarakat Sumatera Utara dengan konten penyiaran yang berkualitas, akurat, bermoral, dan berkarakter sesuai UU No. 32 Tahun 2002 serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3‑SPS)
  2. Menindak aduan masyarakat serta melindungi publik dari konten yang tidak sesuai
  3. Pengaturan infrastruktur penyiaran, menyusun regulasi lokal, serta menetapkan pedoman perilaku dan standar program siaran