🏛️ Dasar Hukum & Latar Belakang
KPID Sumatera Utara dibentuk berdasarkan UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, serta Perda Provinsi Sumut Nomor 6 Tahun 2009 tentang organisasi dan tata kerja lembaga daerah. Komisi ini kemudian diadministrasikan oleh Gubernur Sumut atas usul DPRD Provinsi
Visi, Misi, Tugas & Fungsi
Visi
“Mewujudkan penyiaran yang mencerdaskan, bermoral, dan berkarakter sesuai UU Penyiaran dan P3SPS di Sumatera Utara”
Misi
1. Mencerdaskan masyarakat melalui informasi media yang berkualitas & terpercaya.
2. Mendorong konten bermoral dan berbudaya lokal.
3. Mengawasi isi siaran agar sesuai P3SPS.
4. Membentuk lembaga penyiaran yang profesional dan taat hukum.
5. Memajukan industri penyiaran & SDM yang kompeten.
6. Melindungi publik dari dampak siaran bermasalah
Tugas & Fungsi
• Menjamin hak masyarakat memperoleh informasi yang layak & benar.
• Mengawasi, menindaklanjuti aduan publik terhadap isi siaran.
• Membantu pengaturan infrastruktur penyiaran serta perizinan.
• Membina lembaga penyiaran demi iklim persaingan yang sehat.
• Menyusun kebijakan, koordinasi, pengelolaan SDM dan teknologi, serta pelaporan kepada Gubernur dan DPRD
Struktur Organisasi & Personil
• Jumlah komisioner: 7 orang, dipilih melalui uji kepatutan oleh DPRD Provinsi dan ditetapkan oleh Gubernur.
• Komisioner aktif saat ini periode 2022–2025: Ketua Anggia Ramadhan, Wakil Ketua Edward Thahir, anggota Muhammad Hidayat, Ayu Kesuma Ningtyas, Dearlina Sinaga, M. Syahrir, dan Ramses Simanullang