kpidsu@gmail.com 0811602444

Tentang Kami

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Sumatera Utara

🏛️ Profil KPID Sumatera Utara
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara merupakan lembaga independen yang dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Sebagai mitra strategis pemerintah dan masyarakat, KPID Sumut menjalankan peran penting sebagai regulator, pengawas, serta pembina terhadap seluruh aktivitas lembaga penyiaran yang beroperasi di wilayah Provinsi Sumatera Utara.

🎯 Visi
"Terwujudnya penyiaran yang sehat, berkualitas, adil, dan mencerdaskan kehidupan masyarakat Sumatera Utara."

🚀 Misi
Mengawasi seluruh kegiatan penyiaran di wilayah Sumatera Utara agar senantiasa sesuai dengan norma hukum, etika, dan budaya yang berlaku.

Memberikan rekomendasi perizinan terhadap lembaga penyiaran sesuai ketentuan perundang-undangan.

Menindaklanjuti pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS).

Mendorong pertumbuhan lembaga penyiaran lokal yang profesional, mandiri, dan berdaya saing tinggi.

Mengedukasi masyarakat melalui peningkatan literasi media agar menjadi khalayak yang aktif, kritis, dan cerdas.

🛠️ Tugas dan Fungsi
KPID Sumatera Utara menjalankan fungsi kelembagaan sebagai berikut:

1. Regulator
Merancang dan menyusun kebijakan serta pedoman perilaku penyiaran di tingkat daerah sesuai dengan kerangka hukum nasional.

2. Pengawas
Melakukan pengawasan secara aktif terhadap isi siaran agar tidak mengandung unsur kekerasan, pornografi, pelanggaran hukum, dan nilai-nilai yang bertentangan dengan norma kesusilaan.

3. Pemberi Rekomendasi
Mengeluarkan Rekomendasi Kelayakan Penyelenggaraan Penyiaran (RKSPP) bagi lembaga penyiaran, baik radio maupun televisi, sebagai bagian dari proses perizinan penyiaran.

4. Mediator
Menyelesaikan sengketa penyiaran antara masyarakat, lembaga penyiaran, dan pihak-pihak terkait melalui pendekatan mediasi yang adil dan bijak.

5. Edukator
Melaksanakan kegiatan literasi media untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap isi siaran, serta mendorong terciptanya budaya menonton dan mendengar yang cerdas dan selektif.

🤝 Komitmen KPID Sumut
Dengan semangat profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas, KPID Sumatera Utara berkomitmen untuk menciptakan ruang penyiaran yang berkeadilan, edukatif, dan mencerminkan keberagaman budaya lokal, demi terwujudnya masyarakat Sumatera Utara yang melek media dan berdaya.