kpidsu@gmail.com 0811602444

Tentang

PPID

Tentang PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumatera Utara

📌 Apa Itu PPID?

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di lingkungan KPID Provinsi Sumatera Utara. Pembentukan PPID merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Sebagai badan publik yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap lembaga penyiaran, KPID Sumatera Utara wajib memberikan akses informasi yang transparan, akurat, dan mudah dijangkau masyarakat melalui keberadaan PPID.

 

🎯 Tujuan Dibentuknya PPID KPID Provsu

  • Mewujudkan tata kelola informasi yang baik, terbuka, dan akuntabel.
  • Memastikan keterbukaan informasi publik sesuai hak setiap warga negara.
  • Mendukung prinsip transparansi dan pelayanan publik yang prima di lingkungan KPID.

 

🛠️ Fungsi Utama PPID KPID Sumatera Utara

  1. Pelayanan Informasi Publik bagi masyarakat dan pemangku kepentingan.
  2. Penyimpanan dan pendokumentasian semua informasi kegiatan KPID.
  3. Pengklasifikasian informasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  4. Menangani permintaan dan keberatan informasi dari masyarakat.
  5. Menyusun laporan keterbukaan informasi secara berkala kepada Komisi Informasi.

 

📚 Dasar Hukum Pembentukan PPID

  • Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  • Peraturan Komisi Informasi (Perki) No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
  • SK Ketua KPID Sumatera Utara tentang Penunjukan PPID.