Tugas Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumatera Utara adalah :
- Menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi manusia.
- Ikut membantu pengaturan infrastruktur bidang penyiaran.
- Ikut membangun iklim persaingan yang sehat antar Lembaga penyiaran dan industri terkait.
- Memelihara tatanan informasi nasional yang adil, merata, dan seimbang.
- Menampung, meneliti, dan menindaklanjuti aduan, sanggahan, serta kritik dan apresiasi masyarakat terhadap penyelenggaraan penyiaran.
- Menyusun perencanaan pengembangan sumber daya manusia yang menjamin profesionalitas di bidang penyiaran.
Fungsi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumatera Utara adalah :
- Penyiapan konsep kebijakan dan standar pelaksanaan kewenangan dan standar pelaksanaan tugas dibidang penyiaran yang berkaitan terhadap hubungan masyarakat, penyusunan program, pembinaan, hubungan kelembagaan, Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
- Perencanaan pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian program sesuai dengan ketentuan dan standar yang ditetapkan.
- Penyelenggaraan koordinasi, kerjasama, pembinaan dan pengawasan dalam pengembangan penyiaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Pelaksanaan pengkajian dan pengembangan SDM dan pemanfaatan teknologi di bidang penyiaran sesuai dengan prosedur yang berlaku.
- Pelaksanaan tugas lain yang ditetapkan yang diberikan oleh Gubernur melalui Sekretaris Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- Pelaksanaan di bidang perizinan terhadap Lembaga Penyiaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan terhadap isi siaran sesuai dengan fungsinya.
- Memberikan masukan yang diperlukan Gubernur melalui Sekretaris Daerah dan Kepada DPRD-SU sesuai bidang dan fungsinya