📌 TUGAS PPID
- Mengelola dan menyimpan informasi dan dokumentasi yang dimiliki oleh KPID Provinsi Sumatera Utara.
- Menyediakan akses informasi publik yang cepat, mudah, dan terjangkau bagi masyarakat.
- Menyusun dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik (DIP) secara berkala.
- Menjamin ketersediaan dan keterbukaan informasi publik, kecuali informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan.
- Menangani permohonan informasi publik, termasuk menerima, memverifikasi, dan memberikan jawaban atas permintaan informasi dari masyarakat.
- Melakukan koordinasi dengan unit kerja terkait dalam rangka penyediaan informasi publik yang akurat dan mutakhir.
- Menyusun laporan layanan informasi publik secara berkala dan menyampaikannya kepada atasan PPID serta Komisi Informasi.
🛠️ FUNGSI PPID
- Pelayanan Informasi Publik
Memberikan layanan informasi kepada masyarakat sesuai standar layanan informasi publik. - Penyimpanan, Pendokumentasian, Penyediaan dan Pengamanan Informasi (4P)
Menjamin bahwa seluruh informasi yang dihasilkan atau dikelola oleh KPID terdokumentasi dan tersimpan secara baik, aman, serta mudah diakses. - Pengklasifikasian Informasi
Menentukan klasifikasi informasi: terbuka, serta yang dikecualikan (rahasia) berdasarkan pengujian konsekuensi dan peraturan. - Pengelolaan Sengketa Informasi Publik
Menangani keberatan atau sengketa informasi secara internal sebelum diajukan ke Komisi Informasi. - Koordinasi & Konsolidasi
Berkoordinasi dengan seluruh unit kerja atau komisioner di KPID untuk menjamin kelengkapan informasi publik. - Pelaporan dan Evaluasi Keterbukaan Informasi
Menyusun laporan tahunan tentang pelaksanaan keterbukaan informasi publik di lingkungan KPID dan menyampaikannya kepada pimpinan serta Komisi Informasi.
✅ Landasan Hukum
- Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Peraturan Komisi Informasi (Perki) No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
- Peraturan Pelaksana Internal KPID terkait pengelolaan informasi dan dokumentasi.