kpidsu@gmail.com 0811602444

Tugas & Fungsi

PPID

📌 TUGAS PPID

  1. Mengelola dan menyimpan informasi dan dokumentasi yang dimiliki oleh KPID Provinsi Sumatera Utara.
  2. Menyediakan akses informasi publik yang cepat, mudah, dan terjangkau bagi masyarakat.
  3. Menyusun dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik (DIP) secara berkala.
  4. Menjamin ketersediaan dan keterbukaan informasi publik, kecuali informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan.
  5. Menangani permohonan informasi publik, termasuk menerima, memverifikasi, dan memberikan jawaban atas permintaan informasi dari masyarakat.
  6. Melakukan koordinasi dengan unit kerja terkait dalam rangka penyediaan informasi publik yang akurat dan mutakhir.
  7. Menyusun laporan layanan informasi publik secara berkala dan menyampaikannya kepada atasan PPID serta Komisi Informasi.

 

🛠️ FUNGSI PPID

  1. Pelayanan Informasi Publik
    Memberikan layanan informasi kepada masyarakat sesuai standar layanan informasi publik.
  2. Penyimpanan, Pendokumentasian, Penyediaan dan Pengamanan Informasi (4P)
    Menjamin bahwa seluruh informasi yang dihasilkan atau dikelola oleh KPID terdokumentasi dan tersimpan secara baik, aman, serta mudah diakses.
  3. Pengklasifikasian Informasi
    Menentukan klasifikasi informasi: terbuka, serta yang dikecualikan (rahasia) berdasarkan pengujian konsekuensi dan peraturan.
  4. Pengelolaan Sengketa Informasi Publik
    Menangani keberatan atau sengketa informasi secara internal sebelum diajukan ke Komisi Informasi.
  5. Koordinasi & Konsolidasi
    Berkoordinasi dengan seluruh unit kerja atau komisioner di KPID untuk menjamin kelengkapan informasi publik.
  6. Pelaporan dan Evaluasi Keterbukaan Informasi
    Menyusun laporan tahunan tentang pelaksanaan keterbukaan informasi publik di lingkungan KPID dan menyampaikannya kepada pimpinan serta Komisi Informasi.

 

✅ Landasan Hukum

  • Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  • Peraturan Komisi Informasi (Perki) No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
  • Peraturan Pelaksana Internal KPID terkait pengelolaan informasi dan dokumentasi.