kpidsu@gmail.com 0811602444

Visi & Misi

PPID

🏛️ Tentang Kami — KPID Sumatera Utara

1. Profil Singkat

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara adalah lembaga independen yang dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. KPID Sumut berperan sebagai regulator, pengawas, sekaligus pembina lembaga penyiaran yang beroperasi di wilayah Provinsi Sumatera Utara.

2. Visi

"Terwujudnya penyiaran yang sehat, berkualitas, adil, dan mencerdaskan kehidupan masyarakat Sumatera Utara."

3. Misi

  • Mengawasi seluruh kegiatan penyiaran di wilayah Sumatera Utara agar sesuai dengan norma hukum dan etika yang berlaku.
  • Memberikan rekomendasi perizinan lembaga penyiaran.
  • Menindak pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS).
  • Mendorong pertumbuhan lembaga penyiaran lokal yang profesional dan berdaya saing.
  • Mengedukasi masyarakat melalui peningkatan literasi media.

4. Tugas dan Fungsi

KPID Sumatera Utara menjalankan fungsi sebagai:

  • Regulator: Merancang kebijakan penyiaran lokal dan menyusun pedoman perilaku siaran.
  • Pengawas: Mengawasi isi siaran agar tidak melanggar nilai-nilai kesusilaan, hukum, dan etika.
  • Pemberi Rekomendasi: Mengeluarkan Rekomendasi Kelayakan Penyelenggaraan Penyiaran (RKSPP).
  • Mediator: Menyelesaikan sengketa antara lembaga penyiaran dan masyarakat.
  • Edukator: Meningkatkan literasi media masyarakat agar menjadi penonton yang cerdas dan kritis.

5. Dasar Hukum

  • Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
  • Peraturan KPI Pusat tentang Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS).
  • Peraturan Daerah dan kebijakan teknis Pemprov Sumatera Utara.

6. Struktur Organisasi

KPID Sumut terdiri dari 7 Komisioner yang menjalankan fungsi kelembagaan secara kolektif dan kolegial, dibantu oleh Sekretariat dan staf teknis.