Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumatera Utara mengimbau televisi dan radio untuk mematuhi ketentuan siaran selama Ramadhan. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran KPI Pusat Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Siaran pada Bulan Ramadhan.
“Bulan Ramadhan mendorong perubahan perilaku masyarakat dalam mengonsumsi media massa, terutama menjelang berbuka dan ketika sahur. Oleh karena itu, KPID Sumut memastikan lembaga penyiaran tetap memberikan siaran yang berkualitas, mendidik, sekaligus menarik melalui Surat Edaran ini,” kata Ketua KPID-SU, Anggia Ramadhan, Minggu (10/3).
Anggia Ramadhan (foto) menambahkan, di dalam Surat Edaran KPI Pusat tersebut terdapat 15 butir ketentuan yang perlu menjadi perhatian bagi lembaga penyiaran, sehingga tv dan radio mampu menempatkan diri mereka sebagai media hiburan yang sehat, lahirnya program-program inspiratif, dan pemersatu keluarga selama bulan puasa ini.
“Berdasarkan SE tersebut, setidaknya terdapat 5 fokus utama penyiaran selama Ramadhan, yaitu: 1) menghormati umat muslim yang sedang berpuasa; 2) merawat kerukunan bangsa; 3) melindungi kepentingan anak-anak dan remaja; 4) menghargai hak privasi; dan 5) memberikan hiburan yang sehat,” terangnya.
Anggia juga menjelaskan, KPID Sumut segera menyebarluaskan Surat Edaran KPI Pusat ini ke seluruh Lembaga Penyiaran di wilayah layanan Provinsi Sumatera Utara.
Adapun 15 ketentuan Surat Edaran tersebut, sebagai berikut:
- Mematuhi ketentuan P3SPS dalam setiap program yang disiarkan.
- Menghormati perbedaan SARA dan perbedaan pandangan politik dengan menghadirkan narasumber yang kompeten.
- Memperhatikan norma kesopanan dan melindungi kepentingan anak-anak dan/atau remaja.
- Menambah durasi dan frekuensi program siaran bermuatan dakwah.
- Menghormati hak privasi dalam kehidupan pribadi objek siaran.
- Tidak menampilkan dan mengeksploitasi pengonsumsian makanan/minuman secara berlebihan.
- Memperhatikan kepatutan busana yang dikenakan oleh presenter/host, dan/atau pendukung/pengisi acara.
- Tidak menampilkan muatan bincang-bincang seks, gerakan tubuh dan/atau tarian yang berasosiasi erotis, sensual, baik secara perseorangan maupun bersama orang lain, serta tidak melakukan adegan berpelukan/bergendongan/bermesraan dengan lawan jenis di seluruh program acara, baik secara langsung maupun rekaman.
- Dilarang menayangkan dan/atau menampilkan muatan yang mempromosikan LGBT.
- Dilarang menampilkan muatan mistis, horor dan supranatural.
- Dilarang menampilkan materi, seperti ungkapan kasar/makian, seks bebas, gaya hidup konsumtif/hedonistik, praktik hipnotis, atau sejenisnya.
- Mengutamakan pendakwah yang kompeten, kredibel, dan tidak terkait organisasi terlarang.
- Menyiarkan azan maghrib sebagai tanda berbuka puasa, dan menghormati waktu-waktu penting selama bulan Ramadhan.
- Azan sebagai tanda waktu salat dilarang disisipi dan/atau ditempeli (built in) iklan atau dimanfaatkan untuk kepentingan kelompok tertentu.
- Lembaga Penyiaran yang tidak melaksanakan ketentuan di atas, maka akan ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan KPI.(06)