Sehubungan masuknya masa tenang dalam tahapan Kampanye Pemilu, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Sumatera Utara (KPID Sumut) mengimbau televisi dan radio untuk menaati aturan berlaku. Ketua KPID Sumut Anggia Ramadhan mengatakan, butir-butir aturan yang dimaksud, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (PKPI) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pada Lembaga Penyiaran.
“Ketentuan ini wajib dipatuhi dan dilaksanakan sebagai wujud nyata komitmen Lembaga Penyiaran dalam menghadirkan siaran pemilu yang adil dan proporsional terhadap seluruh peserta pemilu dan masyarakat,” jelas Anggia, Minggu (11/2).
Merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023, Masa Tenang Kampanye Pemilihan Umum dimulai pada tanggal 11 Februari 2024 hingga 13 Februari 2024.
Ketua KPID Sumut Anggia mengatakan tujuan dari adanya aturan ini agar masyarakat tetap diberikan keleluasaan selama tiga hari untuk meyakinkan diri, dan memutuskan kembali pilihan politiknya sebelum hari H pencoblosan,” ujar pria yang akab disapa Anggi itu.
Dia juga merinci butir-butir aturan yang dimaksud, sebagai berikut:
- Tidak menyiarkan kembali liputan pemberitaan kegiatan kampanye dan/atau aktivitas Peserta Pemilu.
- Tidak menyiarkan narasi/gambaran yang mendukung/memojokkan/ menghasut/memfitnah para Peserta Pemilu.
- Tidak memproduksi program siaran yang bertemakan pandangan politik dan/atau visi misi dan/atau rekam jejak dan/atau kegiatan Peserta Pemilu.
- Tidak menyiarkan iklan, rekam jejak Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu;
- Tidak menyiarkan kembali debat terbuka; dan
- Tidak menyiarkan jajak pendapat tentang Peserta Pemilu.
Anggia juga menambahkan, terkait dengan adanya aturan pemberitaan dan penyiaran pada masa pemungutan dan perhitungan suara, seperti:
a. tidak menyiarkan jajak pendapat tentang Pasangan Calon dan/atau Peserta Pemilu, sepanjang rentang waktu pemungutan suara;
b. menyiarkan prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat;
c. mencantumkan atau menyebutkan hasil hitung cepat/quick count yang dilakukan lembaga survei bukan merupakan hasil resmi Penyelenggara Pemilu; dan/atau
d. menyiarkan hitung cepat/quick count hasil pemungutan dan penghitungan suara Pemilu dari lembaga survei yang terdaftar di Komisi Pemilihan Umum.
“Pelanggaran siaran seputar pemilu akan dikenakan sanksi secara berjenjang, meliputi: teguran tertulis, pengenaan denda administratif, penghentian sementara program siaran yang bermasalah setelah melalui tahapan tertentu, pembatasan durasi dan waktu siaran, dan/atau penghentian kegiatan siaran untuk waktu tertentu,” pungkasnya.