Ketua KPID Sumatera Utara Anggia Ramadhan menegaskan permohonan judicial review ke Mahkamah Konstitusi ihwal perpanjangan masa jabatan KPI dari 3 tahun menjadi 5 tahun bukanlah ego sektoral yang bermotif ekonomi. Permohonan ini justru dimaksudkan untuk pembenahan sistem ketatanegaraan kita yang masih banyak ketimpangan dan diskriminasi.
“Soal masa jabatan itu hanya pintu masuk saja yang memang kami anggap menunjukkan ketidaksetaraan dengan lembaga negara lainnya seperti KPK, OJK, KPPU dan OJK yang masa jabatannya 5 tahun.
Mengapa KPI sebagai lembaga negara yang memiliki konstitusional importance, tidak disetarakan, sehingga terkesan adanya ketidakadilan dan diskriminasi?,” kata Anggia Ramadhan (foto), Rabu (18/3).
Anggia menegaskan, nilai keadilan, menghapus diskriminatif sebagaimana dijelaskan pasal 28 UUD 1945 dan meluruskan sistem ketatanegaraan, inilah nilai yang diperjuangkan KPID seluruh Indonesia melalui langkah hukum judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
Ia berpendapat bahwa pasal 9 ayat UU Penyiaran nomor 32 Tahun 2002 yang mengatur jabatan Komisioner KPI 3 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan bertentangan dengan UUD 1945, sehingga harus dibatalkan.
Permohonan judicial Review diajukan oleh Syaefurrochman Achmad, komisioner KPID Jawa Barat. Ia didampingi kuasa hukumnya dari Kantor hukum HM. Zen Alfaqih dari Bandung. Hingga saat ini, sudah dua kali sidang dilakukan dan menyerahkan bukti-bukti dan sudah diterima hakim panel pimpinan Daniel Yusmic Pancasakti Foekh.
Menurut daftar acara sidang di MK, perkara yang diajukan Syaefurrochman akan diputus pada sidang ketiga Kamis 21 Maret 2024 jam 10.00 WIB.
Sidang ini disambut baik seluruh KPID di Indonesia, sehingga mereka berharap Majelis Hakim MK mengabulkan permohonan ini. Dengan demikian KPID seluruh Indonesia memberikan kontribusi yang kongkrit dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia.
Dalam permohonannya, Zen Alfaqih sebelumnya meminta agar Majelis Hakim menyatakan pasal 9 UU Nomor 32 tentang Penyiaran yang mengatur masa jabatan KPI 3 tahun dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: “Masa jabatan ketua, wakil ketua dan anggota KPI Pusat dan KPI Daerah 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.”