Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Tebingtinggi Deli melakukan kunjungan studi ke kantor Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut di Medan, Selasa (16/1).
Kunjungan yang dipimpin Ketua STAI Herry Syahbanuddin Nasution MEI dan rombongan diterima Wakil Ketua Edward Thahir, Korbid Kelembagaan Prof Dearlina Sinaga, dan anggota Bidang Pengembangan Kebijakan & Sistem Penyiaran Dr Ramses Simanulang.
Hadir dari STAI, wakil ketua Muhammad Idris MA, Kepala Prodi KPI Maryadi, MA, Ketua Pembina Yayasan Sri Deli, H Ismail SAg, Wakil Ketua III Indah Dina Pratiwi S.Pdi, MPd serta sekitar 30 siiswa.
Tujuan kunjungan tersebut menurut Ketua STAI Herry Syahbanuddin Nasution dimaksudkan unutk meningkatkan pemahaman mahasiswa mengenai profil dan aktifitas KPID, khususnya yang memiliki kinerja baik.
“Ini juga dimaksudkan untuk peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia yang lebih baik,” kata Herry Syahbanuddin.
Dalam sambutannya mewakili Ketua KPID Sumut Anggia Ramadhan S.E, M.Si, Wakil Ketua Edward Thahir mengapresiasi kunjungan para mahasiswa dan pimpinan (STAI) Tebingtinggi Deli, yang ingin mengetahui hukum dan etika penyiaran, dan pengawasan penyiaran itu.
Edward Thahir berharap khususnya para mahasiswa untuk dapat menggali ilmu pengetahuan khususnya berkaitan dengan aspek penyiaran di Sumatera Utara.
Berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi), Korbid Kelembagaan Dr Dearlina Sinaga mengatakan, KPID Sumut lahir atas amanat Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002, terdiri atas KPI Pusat dan KPI Daerah (tingkat provinsi).
Anggota KPI Pusat (9 orang) dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan KPI Daerah (7 orang) dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Anggaran program kerja KPI Daerah dibiayai oleh APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah).
Adapun wewenangnya adalah menetapkan standar program siaran, menyusun peraturan dan menetapkan pedoman perilaku penyiaran (diusulkan oleh asosiasi dan masyarakat penyiaran kepada KPI), dan mengawasi pelaksanaan peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran.
Kemudian, memberikan sanksi terhadap pelanggaran peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran dan melakukan koordinasi dan/atau kerjasama dengan Pemerintah, lembaga penyiaran, dan masyarakat.
Senada anggota Bidang Pengembangan Kebijakan & Sistem Penyiaran Dr Ramses Simanulang mengatakan kunjungan STAI Tebingtinggi Deli menjadi energi baru bagi KPID agar para mahasiswa mensosialisasikan revisi undang-undang penyiaran.
“Apalagi sekarang ini kehadiran media sosial termasuk youtube, konten tiktok dll tidak ada payung hukum, sehingga dikhawatirkan mengganggu penyebaran informasi kepada masyarakat,” katanya.
Acara diakhiri dengan penyerahan cinderamata, foto bersama dan kunjungan ke ruang pengawasan isi siaran yang terletak di lantai satu.